Wali Kota Metro Buka Kembali TPAS Karangrejo, Tiga Tuntutan Warga Disepakati

Oplus_131072

Oplus_131072

Kota Metro — Polemik penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, akhirnya menemukan titik terang. Pasalnya, Pemerintah Kota Metro bersama masyarakat Karangrejo sepakat membuka kembali akses menuju kawasan TPAS, setelah hampir sepekan portal ditutup warga yang berdampak terhadap aktivitas pengangkutan dan pelayanan persampahan di wilayah Kota Metro.

Pembukaan kembali TPAS menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Metro dan masyarakat dalam mengakhiri polemik yang terjadi sejak Sabtu (15/8/2026).

Portal pintu masuk TPAS Karangrejo kembali dibuka langsung oleh Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso bersama perwakilan masyarakat dengan pendampingan pengamanan dari Polres Metro pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.

Titik temu antara pemerintah dan masyarakat tercapai setelah tiga tuntutan utama warga Karangrejo disepakati untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Metro yang diharapkan menjadi dasar bagi penyelesaian persoalan TPAS secara berkelanjutan.

Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso menegaskan akan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait pengelolaan TPAS Karangrejo dan berkomitmen mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan persampahan.

“Ada beberapa hal yang kami lakukan demi kebaikan masyarakat dan kelancaran pelayanan terhadap masyarakat,terutama persampahan,dan kami dari Pemkot Metro akan betul-betul menindaklanjuti dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama,” ujar Bambang.

Dengan dibukanya kembali TPAS Karangrejo, aktivitas pelayanan persampahan di Kota Metro dapat kembali berjalan,serta memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara lebih tertib, efektif, dan memperhatikan kondisi masyarakat di sekitar TPAS.

Pemerintah Kota Metro bersama masyarakat Karangrejo berkolaborasi untuk terus menjaga komunikasi serta mengawal pelaksanaan kesepakatan,yang diharapkan dapat diselesaikan secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Tokoh masyarakat Karangrejo, Sudarsono, mengatakan keputusan membuka kembali portal dilakukan setelah masyarakat menyatakan tuntutan yang disampaikan melalui aliansi telah mendapatkan kesanggupan dari Pemerintah Kota Metro.

Menurut Sudarsono, tuntutan pertama berkaitan dengan jenis sampah yang diperbolehkan masuk ke TPAS Karangrejo,salah satunya yaitu sampah yang dibuang tidak lagi didominasi sampah basah, melainkan lebih mengutamakan sampah yang telah melalui proses pemilahan.

Untuk tuntutan kedua ,yaitu warga meminta agar tenaga kerja yang dibutuhkan dalam kegiatan di kawasan tersebut mengutamakan masyarakat Karangrejo .Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar sehingga keberadaan TPAS tidak hanya dipandang dari sisi dampak lingkungan, tetapi juga dapat membuka peluang pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan warga.

(ADV)